Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan target penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2015.
"Mudah - mudahan sebelum 17 Agustus sudah bisa diselesaikan, namun secara bertahap di dalam penyelesaiannya, kompensasi dan sebagainya, kita harapkan demikian ini kita terus dan langsung selesaikan," kata Menteri Tedjo di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Minggu (31/5/2015).
Menurut Tedjo proses penyelesaian kasus HAM berat masa lalu bisa dilakukan secara yudisial maupun non yudisial.
"Ada yang yudisial ada yang non yudisial, kalau masih baru bisa kita carikan bukti - buktinya, kita selesaikan secara yudisial, tetapi yang sudah tidak akan diselesaikan non yudisial," kata Tedjo.
Tedjo menambahkan saat ini masih melakukan koordinasi dan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo sebelum mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penanganan dan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.
"Keppres belum keluar, masih ada masukan ke Presiden," kata Tedjo.
Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, nanti kasus - kasus HAM berat yang akan masuk dalam penyelesaian kasus yang ditargetkan selesai rekonsiliasi pada Agustus, antara lain kasus Trisakti, peristiwa Semanggi 1 dan 2, peristiwa Talangsari, dan kasus Petrus.
Sebelumnya, sebagai pemenuhan janji Jokowi dalam kampanye Pilpres 2014 dan sebagai tindaklanjut pertemuan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu, Komnas HAM bersama Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan TNI menyepakati pembentukan tim gabungan guna menyelesaikan kasus.
Selain membentuk tim gabungan, juga akan membentuk Badan Pemerintahan Komite Rekonsiliasi. Komite bertujuan sebagai badan komunikasi antara pihak Komnas HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM. (Wita Ayodhyaputri)