Anggota DPR Desak Panglima TNI Akomodasi Prajurit Berjilbab

Siswanto Suara.Com
Minggu, 31 Mei 2015 | 12:53 WIB
Anggota DPR Desak Panglima TNI Akomodasi Prajurit Berjilbab
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tidak selarasnya pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang mempersilakan perempuan TNI (prajurit muslimah) berjilbab dengan aturan yang berlaku di institusi internal TNI menuai reaksi dari Senayan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta mengatakan Panglima TNI harus merealisasikan pernyataannya tersebut untuk memperbolehkan perempuan TNI mengenakan jilbab saat bertugas ke dalam sebuah peraturan.
 
"Ketika Panglima TNI Moeldoko melontarkan pernyataan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, masyarakat mengapresiasi. Panglima TNI Moeldoko telah memberi harapan kepada prajurit muslimah TNI atas kebebasan beragama. Namun, ketika Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Fuad Basya, menganulir pernyataan dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit muslimah TNI seolah hanya harapan palsu saja. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat," kata Sukamta dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (31/5/2015).

Salah satu alasan penganuliran adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit muslimah TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.

"Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini," ujar Sukamta.

Lebih lanjut Sukamta menambahkan agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik dengan cara merumuskan ke dalam surat keputusan.

"Saya mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SKep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit muslimah TNI mengenakan jilbab saat dinas," kata Sukamta.

Legislator dari Daerah Pemilihan Yogyakarta menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, salah satunya, memang mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum.

"Namun, tidak ada pelarangan jilbab di situ," kata Sukamta.

Politisi kelahiran 47 tahun silam tersebut menjelaskan bahwa payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI terdapat di SKep Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

"Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab saat dinas," kata Sukamta.

Sebagai tulang punggung negara dalam hal keamanan, masih kata Sukamta, TNI harus menjadi lembaga yang paling utama dalam menjiwai dan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menegaskan bahwa nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain.

"Artinya, jangan sampai kita mengkhianati Pancasila itu sendiri dengan tidak memberi kebebasan kepada prajurit muslimah TNI untuk menjalankan perintah agamanya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI