Hari Tanpa Tembakau, Jangan Merokok di Tempat Umum

Minggu, 31 Mei 2015 | 11:52 WIB
Hari Tanpa Tembakau,  Jangan Merokok di Tempat Umum
Gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok yang dijual di salah satu mini market Jakarta, Rabu (25/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat antitembakau atau antirokok mendukung kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day).

"Kita, kan mendukung program-program antitembakau dalam rangka meningkatkan kesehatan. Kita ingin membuat satu kegiatan, kegiatannya itu kampanye antitembakau, tujuannya untuk memberikan dukungan kepada kegiatan program anti tembakau, mengajak masyarakat mengerti bahaya tembakau," ujar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat di arena car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015).

Gamal menambahkan Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita kan sudah punya beberapa aturan mendukung anti tembakau. Jadi gini yah BPLHD Provinsi Jakarta, sebenarnya intinya itu lebih pada dukungan terhadap kegiatan antiperokok, kita nggak lihat tembakaunyalah, tapi kita melihat perokok itu mencemarkan udara," kata dia.

Terutama kepada masyarakat yang tidak merokok, kata Gamal, keberadaan mereka harus dihargai, terutama di tempat-tempat umum. Para perokok harus tahu diri bila merokok, jangan menyebarkan asap tembakau di tempat-tempat publik.

"Kami juga punya hak untuk menghirup udara bersih, makanya (bukan berarti) kita anti perokok. Tapi bahwa kami melaksanakan program menetapkan kawasan dilarang perokok," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI