LPSK Akan Lindungi Pelapor Ijazah Palsu

Sabtu, 30 Mei 2015 | 10:56 WIB
LPSK Akan Lindungi Pelapor Ijazah Palsu
Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi pelapor ijazah palsu. Sehigga warga jangan takut untuk melapor bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor. Menurut dia perlindungan ini dijamin Undang-Undang.

"Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Semendawai mengatakan kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat dipecat.

"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," katanya.

Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.

Dia menjelaskan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," katanya.

Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI