Suara.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan ada 70 persen pasangan suami istri di daerahnya tak resmi. Mereka belum memiliki akta nikah sebagai dokumen pernikahan.
Pihak pemerintah setempat menyerukan mereka meresmikan pernikahannya di hadapan negara. Bahkan pemerintah setempat sering menggelar isbat nikah.
"Kami sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya, dengan menggelar isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan," kata Djohan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/5/2015).
Jika para suami istri tidak menikah resmi, ini akan berdampak pada masa depan anak-anak Lombok Utara. Karena dokumen nikah berkaitan dengan sejumlah dokumen lain yang sangat dibutuhkan, seperti akta kelahiran.
Djohan berjanji akan memberikan perhatian serius dengan persoalan tersebut. Sehingga seluruh pasangan nikah di daerahnya memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan negara.
"Dalam suatu pernikahan itu ada dua hukum yang harus dipenuhi. Pertama, hukum agama dan kedua hukum negara. Dokumen nikah ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan nikah," ujarnya.
Selain kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen tersebut, angka pernikahan usia dini juga masih menjadi persoalan serius di kabupaten termuda NTB ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga berupaya menekan dan mencegah warganya yang menikah dini.
Anggota DPRD Lombok Utara Nasahar mengakui masih adanya pernikahan usia dini di daerahnya yang perlu mendapat perhatian serius semua pihak karena berkontribusi terhadap angka putus sekolah. Ia menyarankan agar Dinas Kesehatan Lombok Utara kembali menggalakkan program pembatasan usia pernikahan.
"Kita memang harus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya usia ideal pernikahan," ujarnya. (Antara)