Ini Alasan Novel Tak Gugat Status Tersangka Oleh Polisi

Sabtu, 30 Mei 2015 | 06:00 WIB
Ini Alasan Novel Tak Gugat Status Tersangka Oleh Polisi
Novel Baswedan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga saat ini belum berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, meski sudah telebih dahulu menggugat soal penahanan pada 1 Mei 2015 lalu, oleh kepolisian.

Dia mengakui memang banyak yang masih mempertanyakan alasan kenapa tidak mengajukan gugatan atas status tersangka.

“Iya. Memang banyak pihak yang menanyakan kepada saya, kenapa saya tidak mengajukan (gugatan) penetapan tersangka, sebagaimana permohonan yang disampaikan. Ini tidak semata-mata untuk kepentingan saya saja," kata Novel di Jakartam, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan kalau banyak pihak yang pernah mengalami hal yang sama seperti dirinya, terkait proses penangkapan dan penahanan. Karena itu, dia berharap agar pihak Polri dapat menerapkan prosedur yang  baik dan benar dalam menangkap dan menahan seseorang.

"Proses kontorol secara horizontal dari praperadilan dengan optimal. Itu yang penting saya kira, tidak sekadar kepentingan saya sendiri, makanya sampai sekarang saya belum mengajukan untuk atas terkait dengan penetapan tersangka," katanya.

Dia juga menceritakan, bahwa hal yang sama pernah dialami oleh warga yang berasal dari Muara Angke, Jakarta Utara.

Oleh karena itu, dia pun ingin  agar proses yang dilakukannya ini dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan kesewenangan Polri.

"Bukan sekadar menang kalah, bukan sekedar masalah pihak satu dan pihak kedua, sebelah kiri dan kanan, bukan itu saya kira, tetapi masalah kebenaran, itu jauh lebih penting," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI