Suara.com - Polisi sedang mendalami pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor bernama Rooki Herdarmel yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi gadungan ini terjaring Operasi Patuh Jaya lantaran nekat memasuki jalur busway.
"Pengedara bukan anggota tapi memakai atribut kepolisian baik helm jaket dan stiker motor. Pelanggaran lalin serta merta dia mengendarai motor yang salah dijalur busway," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2015).
Selain itu, pihaknya akan menyelidiki surat kendaraan Honda XP 1300 CC yang digunakan Rooki. Pasalnya saat diberhentikan petugas, Rooki tidak bisa menunjukkan surat kendaraan tersebut.
"Motor dinas di Kepolisian digunakan dalam kepentingan dinas definitif. Apalagi sepeda motor patwal. motor itu ga ada STNKnya. Bodong," kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, selama tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan dinas itu, Roki bisa dikenakan pasal pemalsuan dan pelanggaran lalu lintas dengan pidana diatas lima tahun penjara. Bahkan, polisi mengaku tidak segan-segan itu menyita motor tersebut.
"Sepeda motor belum tau asalnya darimana, kalau itu dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tidak ada surat menyurat patut diduga hasil kejahatan dan akan dilimpahkan ke reserse," katanya.