Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pencetakan sawah tahun 2012-2014 senilai Rp317 miliar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut merupakan kerja sama dari sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menuturkan, sebelum memanggil Dahlan, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat perusahaan BUMN.
"Iyalah, dia (Dahlan) pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena salah satu penanggung jawabnya kan beliau. Kami periksa saksi-saksi dulu, nanti baru diketahui posisi beliau seperti apa," kata Budi Waseso, Jumat (29/5/2015) di Mabes Polri.
Pada kesempatan itu, Budi Waseso juga menuturkan bahwa pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tiga saksi yang mangkir, yakni Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT SHS Upik Raslina Wasrin. Ketiganya mangkir dalam pemeriksaan Kamis (28/5/2015) kemarin.
"Nanti akan dipanggil lagi untuk diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal program pencetakan sawah di Kalimantan Barat. Lalu dari hasil pengecekan di lapangan diketahui secara fisik tidak ada kegiatannya.
"Pengeluaran dana yang digunakan ada. Tapi fisik, wujud nyata yang dikerjakan tidak ada. Yang jelas itu ada dana dari negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami duga ada penyimpangan dari penggunaan dana tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, menuturkan bahwa pihaknya memanggil 20 saksi untuk menelusuri kasus 'kakap' ini.
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemarin kami memanggil beberapa petinggi perusahaan BUMN tapi tidak hadir. Kami akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa mereka," ujarnya.
Wiyagus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.