Propam: Pistol yang Digunakan Brigadir DR Milik Orangtuanya

Jum'at, 29 Mei 2015 | 15:03 WIB
Propam: Pistol yang Digunakan Brigadir DR Milik Orangtuanya
shutterstock_18364909
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pistol kaliber 22 yang digunakan anggota polisi berpangkat brigadir berinisial DR ternyata milik orangtuanya. Informasi diperoleh setelah satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa brigadir DR.

Brigadir DR merupakan anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya yang menodongkan senjata api ketika terlibat keributan dengan satpam perusahaan taksi Blue Bird berinisial S, beberapa waktu lalu. Nahas, peluru yang diletuskan DR melukai tangannya sendiri.

"Kita ketahui senjata tersebut dari bapaknya," kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2015).

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai kepemilikan pistol tersebut, Propam Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ayah Brigadir DR.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil, sekarang dia sedang berada di luar kota, katanya.

Lebih lanjut Janner mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke bagian Reserse Kriminal, untuk ditindaklanjuti soal sanksi terhadap Brigadir DR.

"Kita hanya memeriksa, penyelidikan dan pengembangan akan dilakukan oleh Reserse Kriminal," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal mengatakan jika senjata api yang digunakan DR tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.

"Benar bukan organik Polri. Tidak terdaftar di Polda Metro Jaya," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (28/5/2015) kemarin.

Dikatakan Iqbal, jika terbukti melanggar DR bisa dikenakan sanksi displin dan terancam dikenakan hukuman pidana.

"Terus apabila nanti terbukti yang bersangkutan memiliki senpi itu melanggar uu dan bisa disanksikan pelanggaran pidana. Kalau pelanggaran pidana sudah inkrah, bisa disanksikan lagi kode etik profesi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI