Bareskrim Selidiki Korupsi 'Kakap' BUMN

Jum'at, 29 Mei 2015 | 14:49 WIB
Bareskrim Selidiki Korupsi 'Kakap' BUMN
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaksanaan proyek senilai Rp317 miliar itu diduga melibatkan BUMN besar, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo dan Hutama Karya.

Dalam kasus ini, sejatinya, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Terakhir, Kamis (28/5) kemarin, Polisi memanggil sejumlah pejabat BUMN untuk diperiksa. Hanya saja pemeriksaan emoh terjadi, lantaran seluruh pejabat mangkir.

Para pejabat mangkir adalah Karen Agustiawan (Mantan Dirut Pertamina), Hendi Priyosantoso (Dirut PT PGN) Upik Raslina Wasrin (Dirut PT Sanghyang Seri), Gatot MS, dan I gede Subawa.

"Kami telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemarin kami memanggil beberapa petinggi perusahaan BUMN tapi tidak hadir. Kami akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa mereka," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Wiyagus menduga bahwa proyek 'kakap' itu tidak sesuai kontrak. BUMN yang urunan mempercayakan pengerjaan cetak sawah kepada PT Sang Hyang Seri untuk kemudian dibagi kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya. Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif.

Wiyagus menambahkan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti berupa dokumen telah disita. Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan‎ (BPK).

Kasus tersebut diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20‎ tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI