Di Sidang Praperadilan Novel Minta Kerja Polisi Diaudit

Jum'at, 29 Mei 2015 | 14:21 WIB
Di Sidang Praperadilan Novel Minta Kerja Polisi Diaudit
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(29/5/2015). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan Novel, yang menggugat penangkapan tersangka dirinya oleh kepolisian.

Sidang pertama sebenarnya digelar pada Senin 25 Mei kemarin, tetapi kuasa hukum kepolisian tak menunjukkan batang hidungnya. Alhasil persidangan ditunda pada hari ini.

Dalam sidang ini Novel membacakan sendiri bagian pendahuluan dari permohonannya di depan hakim tunggal, Zuhairi. Dalam permohonan itu Novel meminta agar polisi memohon maaf pada dirinya dan keluarga, dalam sebuah spanduk yang ditegakkan di depan Gedung Mabes Polri.

"Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan Kantor Mabes Polri, Jl Turnojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan pemasangan menghadap jalan Raya selama 7 hari berturut-turut," kata Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, tuntutan lain yang diajukan oleh pihak Novel adalah agar hakim Zuhairi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan juga menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan.

"Meminta kepada Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada surat perintah penangkapan No.SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," kata Rahayu.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah agar majelis hakim menyatakan ketidaksahnya penahanan terhadap Novel, dan segera memerintahkan termohon untuk melakukan audit kerja penyidik Polri.

"Meminta agar hakim menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor. SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015 dan memerintahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penangan kasus Novel Baswedan," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI