Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi dalam pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014 itu ditaksir senilai Rp150 miliar.
"Sudah naik tahap penyidikan," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Jumat (29/5/2015).
Wiyagus menjelaskan, pengadaan alat printer dan scanner itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Diduga dalam pengadaan terdapat mark up atau penggelembungan harga barang. Saat ini penyidik membidik calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk kemarin Kepala Sekolah SMAN 17 (Yuni Astuti) dan dari pihak swasta HS (Hotman Sinaga)," ungkapnya.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini masih di audit atau dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pengadaan barang ini iduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Polisi: Dugaan Korupsi Pengadaan Printer di DKI Masuk Penyidikan
Jum'at, 29 Mei 2015 | 13:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
21 November 2024 | 16:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI