Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(29/5/2015).
Dalam sidang yang seharusnya digelar pada Senin(25/5/2015) ini, beragendakan pembacaan permohonan pemohon. Permohonan ini dibacakan sendiri oleh Novel, yang isinya terkait dengan aksi penangkapan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tengah malam, 1 Mei 2015 lalu.
Di depan hakim tunggal Zuhri, Novel membacakan permohonannya berjudul "Mengapa Tengah Malam?". Dalam permohonannya itu, Novel mempersoalkan penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh penyidik Polri pada tengah malam di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mengapa tengah malam? Pagar rumah saya tidak dikunci, karena saya sering pulang malam dari tempat kerja saya, dan juga agar warga yang mengetuk pintu bisa masuk jika terjadi sesuatu," kata Novel saat membacakan permohonannya di depan hakim di PN Jaksel.
Selain waktu penangkapan, Novel juga menduga adanya itikad dari Polri untuk melakukan balas dendam terhadap dirinya. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa untuk menangkap seseorang tidak boleh berdasarkan rasa dendam, melainkan pada dasar penegakan hukum.
"Menegakkan hukum bukan karena dendam, bukan karena rasa benci, tetapi semata-mata untuk menegak hukum," lanjut Novel.
Tidak hanya itu, Novel juga mengkritik korps Bhayangkara, karena dia menegaskan bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal(Kabareskrim), Komjen Budi Waseso yang melakukan pembohongan terhadap publik. Di mana, Kabareskrim mengatakan bahwa dirinya memiliki empat rumah, yang pada kenyataannya dirinya hanya memiliki dua rumah. Karena itu, dia pun meminta kepada Kabareskrim untuk mengambil dua rumah dari empat rumah yang dimilikinya.
"Saya sangat menyayangkan, karena institisi yang bertugas untuk menjaga ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan demi kebohongan kepada publik, dimana Kabareskrim mengatakan saya memiliki empat rumah. Silahkan diambil dua rumah, yang saya miliki itu menurut Kabareskrim, karena saya hanya punya dua rumah," tutup Novel Baswedan.
Ini Permohonan Novel Baswedan di Gugatan Praperadilannya
Jum'at, 29 Mei 2015 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Kiai, Psikolog Malah Sebut Gus Miftah Influencer yang Kena Star Syndrome: Dia Gak Merasa Menghina
11 Desember 2024 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI