Suara.com - Seorang pria di Provinsi Gansu, bagian timur-laut Cina, dieksekusi mati pada Kamis (28/5/2015) karena memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 26 anak kecil, demikian pernyatan Mahkamah Agung Rakyat (SPC).
Li Jishun, mantan guru sekolah dasar, menjalani hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat di Kota Tianshui setelah SPC menyetujui hukuman mati.
Xinhua melaporkan, pengadilan tersebut menyatakan, Li telah terbukti memperkosa atau melakukan pelecehan seksual atas 26 anak perempuan yang berusia empat sampai 11 tahun ketika ia menjadi guru dari 2011 sampai 2012.
Ia memanfaatkan anak-anak itu karena mereka masih lugu dan malu-malu dan melakukan perbuatan bejatnya di asrama atau ruang kelas. Mengingat besarnya kerusakan yang telah ditimbulkan Li pada anak-anak perempuan itu dan dampak sosial yang sangat negatif, ia diganjar hukuman paling berat, kata seorang hakim dari SPC.
SPC juga menyiarkan perincian empat kasus lain yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam satu kasus, seorang lelaki memperkosa lima anak perempuan di satu asrama sekolah. Ia dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun.
SPC menyatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Sepanjang tahun 2012-2014 SPC menangani setidaknya 7.145 kasus kekerasan seksusal di seluruh negeri tersebut. (Antara)
Lecehkan 26 Muridnya, Guru SD Ini Dihukum Mati
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 29 Mei 2015 | 08:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
07 Oktober 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI