Pengusaha pilih buruh asing atau lokal?
Pengusaha tidak terlalu senang dengan penerapan MEA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) cabang Jawa Barat Deddy Widjaya mengatakan pengusaha tidak otomatis menggunakan jasa pekerja asing karena keterampilannya dianggap lebih dari buruh lokal. Sebab pengusaha harus mengeluarkan uang lebih untuk mereka.
“Teorinya, upahnya sama. Tapi apa iya? Yang sekarang saja harus membayar USD 100 per bulan untuk tenaga kerja asing itu,” kata Deddy.
Peraturan pembayaran yang dimaksud Deddy ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal 32 Permenakertrans TKA mengatur tentang besaran kompensasi penggunaan TKA. Besaran kompensasi senilai USD 100 berlaku untuk satu jabatan dan per bulan untuk setiap TKA.
Maka Deddy mengatakan itu akan merugika pengusaha. Terlebih memperkerjakan tenaga asing, berarti memberikan tunjangan lebih. Semisal tempat tinggal dan pembuatan dokumen tertentu.
“Pasar Indonesia itu besar, jadi sekilas MEA menguntungkan. Tapi kalau ditarik ke dalam, banyak pengeluaran kita. Makanya aturan Permenakertrans itu harus dihapus,” kata dia.
Deddy memastikan pengusaha di Jawa Barat tidak banyak menggunakan pekerja asing. Namun sektor otomotif, beberapa tahun mendatang memungkinkan banyak menggunakan tenaga kerja asing.
“Kalau MEA ini bocor sampai ke sektor padat karya, nggak mungkin kita pecatin buruh dan ganti. Tapi sektor otomotif, mungkin saja akan memakainya,” papar dia