Dirjen: Sertifikasi Masjid Demi Keberlangsungan Beribadah

Jum'at, 29 Mei 2015 | 04:21 WIB
Dirjen: Sertifikasi Masjid Demi Keberlangsungan Beribadah
Masjid Jami Kali Pasir, Pasar Lama Tangerang. (suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Secara umum, banyak masjid di masyarakat belum memiliki sertifikat, sehingga status hukumnya masih abu-abu. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, Machasin, diperlukan sertifikasi, agar ada jaminan terhadap aktivitas di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.

"Sertifikasi menjamin keamanan bagi kelangsungan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat," kata Machasin di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dikatakan Machasin, sertifikasi masjid sangat penting, karena erat kaitannya dengan status hukum tanah. Dampaknya, kepastian itu akan menegaskan kepemilikan masjid merupakan milik umat atau tidak, dikuasai perorangan ataupun tokoh tertentu. Apabila masjid menjadi milik perorangan, maka akan ada potensi tanah masjid yang sejatinya sudah diwakafkan, bisa dijual atau dipindah hak kepemilikannya.

Maka dari itu, Kemenag menurut Machasin, akan terus mengupayakan adanya sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang di atasnya dibangun masjid. Terlebih, masih sedikit masjid yang ada di tanah wakaf memiliki sertifikat, sehingga rentan dipindahtangankan. Padahal tempat ibadah diketahui merupakan sarana publik, bukan milik perorangan.

Sejauh ini, Kemenag menurut Machasin pula, baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang, agar proses sertifikasi berjalan lancar. MoU ini melingkupi tanah wakaf yang dijadikan rumah ibadah.

Machasin mengatakan, Kemenag kini sedang menyusun Program Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan MoU tersebut. Targetnya, di tahun ini segala detail kesepakatan dan proses sertifikasinya dapat segera direalisasikan.

Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid yang telah tersertifikasi ada di kisaran 1 persen saja dari satu juta masjid yang ada. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait masjid yang ada di atas tanah wakaf. Fatwa itu dikeluarkan menyusul semakin banyaknya masjid di atas tanah wakaf yang dipindahtangankan atau dialihfungsikan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI