Suara.com - Dewan Pers mengimbau kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, agar segera melaporkan saja kepada pihak berwajib jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
"Segera melaporkan ke Polres dan Polda terdekat, jika ada wartawan yang melakukan pemerasan. Karena ini pidana," kata anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi, saat melakukan pertemuan dengan rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan sejumlah wartawan dari Agam, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Anthonius menambahkan, pemerasan yang dilakukan wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dia pun menyebut bahwa pada umumnya mereka ini berasal dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Saat ini, tambahnya, jumlah media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers ada sekitar 600. Sementara wartawan yang tergabung pada media tersebut berjumlah sekitar 400.000 orang. Jumlah wartawan profesional sendiri menurutnya mencapai sekitar 450.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dari 450.000 wartawan ini, (ada) sekitar 20.000 orang yang telah mengikuti ujian kompetensi wartawan," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan, agar mengikuti proses ujian itu.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Mulyadi mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk menambah pengetahuan dan saling bertukar pikiran.
"Ini yang kami harapkan pada kunjungan tersebut, dan akan kami lanjuti di Kabupaten Agam," katanya.
Selain berkunjung ke Dewan Pers, rombongan Pemkab Agam dan wartawan dengan jumlah 21 orang ini juga melakukan kunjungan ke LKBN Antara, Koran Sindo, serta ke Pemkot Bandung. Di LKBN Antara, mereka disambut langsung oleh Dirut Syaiful Hadi. [Antara]
Dewan Pers: Wartawan Memeras, Segera Laporkan ke Polisi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 29 Mei 2015 | 03:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
06 November 2024 | 20:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI