Polisi Bongkar Papan Nama "University of Sumatera"

Jum'at, 29 Mei 2015 | 02:48 WIB
Polisi Bongkar Papan Nama "University of Sumatera"
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar papan nama University of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/5/2015).

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan, pembongkaran tersebut karena pihak Rektor Universitas itu telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Nico, papan nama atau plang itu didirikan oleh tersangka MY (63), yang bertujuan mengajak masyarakat bergabung di University of Sumatera.

"Tetapi, plang yang tertulis menyelenggarakan progam pendidikan S-2 dan S-3 itu dipasang di lokasi sekolah SMP PGRI 3 Medan," kata Nico.

Nico menyebutkan, pemasangan plang yang dilakukan tersangka itu tanpa mendapat persetujuan dari pihak sekolah maupun kelurahan.

Polresta sendiri disebut masih terus mendalami siapa saja orang yang pernah memesan ijazah kepada tersangka. Pasalnya berdasarkan pengakuan MY, sudah ada sebanyak 1.200 lembar ijazah dicetak.

"Harga ijazah tersebut dijual kepada mahasiswanya bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp40 juta," kata Nico lagi.

Nico juga menjelaskan bahwa dalam sebulan, tersangka minimal bisa menjual sebanyak 4 lembar ijazah palsu itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3, Arsyad mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pemasangan plang tersebut.

"Kami tidak tahu. Tiba-tiba saja plang tersebut sudah berdiri," katanya.

Menurut Arsyad, dirinya pernah melihat aktivitas belajar-mengajar di "kampus" tersebut. "Namun setelah itu tidak pernah terlihat lagi," katanya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu (27/5), diketahui telah menangkap pimpinan University Of Sumatera berinisial MY, yang diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI