Suara.com - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap seorang pengusaha, selaku penanggung pajak yang menunggak sebesar Rp540 juta.
WH (32 tahun), selaku penanggung pajak PT RSL yang beralamat di Sanggau, diamankan di Lapas Klas II A Pontianak, sejak Kamis (28/5/2015) sore. Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kalbar, tunggakan pajak perusahaan itu sudah berlangsung bertahun-tahun, yakni sejak 2007.
"Sejumlah upaya telah dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban pajak tersebut," kata Kakanwil DJP Kalbar, Eddy Marlan.
Eddy mengatakan, mulai dari pendekatan persuasif telah pihaknya lakukan. Hingga akhirnya, tindakan penyanderaan pun harus dilakukan, karena tidak ada itikad dan tindakan baik untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Ini adalah tindakan terakhir," ujar Eddy.
WH, lanjut Eddy, kebetulan juga diketahui mempunyai usaha di Kota Pontianak. Pihak DJP pun melibatkan Bareskrim Polri untuk menjemput WH di tempat usahanya di Kota Pontianak itu. Saat diamankan, WH tidak melakukan perlawanan, serta bersikap kooperatif meski dikabarkan sempat kaget dengan tindakan tegas itu.
"Kami juga membawa juru sita dari Sanggau, untuk membacakan surat perintah menahan badan terhadap yang bersangkutan," kata Eddy pula.
Eddy menjelaskan bahwa bagi tersandera selaku penunggak pajak, akan segera dibebaskan setelah melunasi kewajibannya selaku wajib pajak. [Antara]
Kanwil DJP Kalbar Sandera Seorang Penunggak Pajak
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2015 | 22:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit
15 November 2024 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI