Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Periksa Djoko Harsono

Kamis, 28 Mei 2015 | 18:17 WIB
Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Periksa Djoko Harsono
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa Djoko Harsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas)‎, Kamis (28/5/2015). ‎

"Saat ini penyidik sedang memeriksa DH sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.

Djoko diperiksa sebagai Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas mengenai penjualan kondensat. Saat ini, Djoko sudah tidak menjabat lagi di lembaga regulasi hulu migas negara tersebut.

Djoko ditanya alasan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. TPPI yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.

"Kami mendalami alasan keterlambatan pembayaran PT. TPPI kepada negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HW, RP, dan DH. Kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang telah merugikan negara hingga 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun.

REKOMENDASI

TERKINI