Suara.com - Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar pertemuan dengan perwakilan Mega Aramita L, atlet lompat jauh yang gagal masuk tim Pekan Olahraga Provinsi Surabaya, Kamis (28/5/2015). Pertemuan ini sebagai tindaklanjut dari surat terbuka yang dikirim Mega ke Wali Kota Tri Rismaharini pada Selasa (26/5/2015) lalu.
Dalam pertemuan, Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi Edi Santoso mengatakan parameter keberangkatan atlet ke Porprov adalah prestasi dan peluang mendapatkan medali emas, perak, dan perunggu.
Pencoretan atlet merupakan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia Surabaya dengan alat ukur yang sudah ditentukan, seperti batas waktu.
"KONI tidak akan memberangkatkan atlet yang tidak mampu mencapai batas waktu atau limit, meski dalam seleksi Porprov menduduki peringkat 1," ujar Edi.
Edi menjelaskan hasil terakhir dalam Kejuaraan Daerah Jawa Timur Terbuka 2015, Mega berada di rangking empat dan lima sehingga KONI tidak memberangkatkannya ke Porprov 2015.
"Di cabang atletik, Surabaya mengincar nomor estafet, sesuai dengan hasil yang didapat di Kejurda Jatim. Mega seharusnya tidak boleh melihat atlet di nomor lainnya, karena dia ada nomor spesialis," katanya.
Terkait dengan sikap Dispora, ibu dari Mega, Endang, mengatakan jika memang yang digunakan alat ukur adalah hasil Kejurda Jatim 2015, ia tidak bisa berbuat banyak.
Namun, Endang mempertanyakan ketidakmampuan Dispora dalam menunjukkan piagam penghargaan yang diperoleh atlet yang prestasinya berada di bawah Mega. Sebelumnya, Dispora melalui Edi mengatakan piagam penghargaan bisa dilihat di Persatuan Atletik Seluruh Indonesia Kota Surabaya.
"Kalau KONI mematok piagam di Kejurda, jelas Mega tidak punya. Tapi ketika saya tanya soal piagam penghargaan atlet cadangan yang berangkat ke Porprov, mereka tidak bisa menunjukkan," katanya.
Terkait dengan sikap selanjutnya, Endang mengatakan akan melihat perkembangan. Yang terpenting saat ini adalah memulihkan kondisi psikis Mega yang down setelah dinyatakan tidak lolos.