Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat merasa informasi dan data dari Denti Noviany Sari sudah cukup. Perempuan asal Jambi itu, siang tadi dimintai keterangan usai melaporkan anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra serta dalam kasus memakai gelar doktor palsu dan memecat Denty secara sepihak.
"Untuk Denti sementara cukup. Tadi ada dua hal yang disampaikan, yaitu merasa diperlakukan sewenang-wenang, dan menengarai teradu (Frans) menggunakan gelar yang tidak berhak. Buktinya ya sudah. Cukup, tapi belum disimpulkan," kata Surahman usai mendengarkan keterangan Denti di DPR, Kamis (28/5/2015).
Surahman menambahkan selanjutnya mahkamah akan meminta keterangan Frans untuk komparasi.
"Ini perlu di-compare dengan teradu (Frans). Tinggal mendengarkan teradu untuk menanggapi. (Apakah pekan depan teradu dipanggil?) Insya Allah," kata Surahman.
Awal mula Denti melaporkan Frans ke mahkamah dewan ialah karena dia merasa dipecat secara sewenang-wenang.
Frans pun membantah. Sebaliknya, dia menuding Denti yang inisiatif menyantumkan gelar doktor di kartu namanya. Terkait pemecatan, Frans mengatakan hal itu dilakukan karena Denti terlibat kasus pemalsuan tanda tangan untuk menjadi staf ahli. Tapi hal ini dibantah Denti.
Lalu, Frans mengaitkan kasus yang menimpanya dengan rencana maju menjadi calon bupati di Pilkada Lampung 9 Desember 2015.