Suara.com - Tim cyber crime Polda Jawa Timur menangkap pemuda berinisial SR (18), tersangka pengunggah video seks anak-anak di bawah umur, pada Rabu (27/5/2015) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini SR masih diperiksa penyidik terkait bagaimana dia mengunggah dan mendapatkan video porno anak tersebut ke media sosial.
"Saat ini kami melakukan pengembangan karena ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Raden, Kamis (28/5/2015).
Polisi, katanya, juga sedang mencari dimana lokasi pembuatan video serta anak-anak yang dikondisikan untuk berbuat tak senonoh itu.
Dalam video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan berbuat layaknya orang dewasa. Kedua bocah melakukannya di tanah kosong dekat kebun pisang, samping tembok gedung. Si anak lelaki terlihat mengenakan kaos dan celana pendek warna gelap. Sedangkan yang perempuan mengenakan kaos panjang warna kuning dan celana pendek warna putih. Aksi dilakukan di depan sejumlah anak.
Orang yang mengambil gambar terdengar memberikan berbagai perintah kepada kedua anak dalam bahasa Jawa untuk melakukan berbagai gaya.
Kasus peredaran video ini telah meresahkan sebagian masyarakat. KPAI, Komnas Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mabes Polri, dan seluruh polda berkoordinasi untuk menangani kasus tersebut. (Yovie Wicaksono)