Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mempertimbangkan permintaan untuk menerbitkan deponering atau pengesampingan perkara yang menjerat Komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Dia akan mempelajari berkas BW yang telah dinyatakan P21 atau lengkap tersebut.
"Saya masih minta laporan seperti apa P21 itu kepada Jaksa peneliti. Saya akan lihat dulu," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2015).
Prasetyo menjelaskan penerbitan deponering dalam perkara BW mempunyai syarat khusus yang harus terpenuhi. Syarat utamanya adalah kasus BW ini menyangkut kepentingan umum.
"Tapi yang perlu diingat untuk deponering itu ada syarat-syaratnya. Apakah terpenuhi syarat-syarat untuk deponering dalam perkara BW ini. Syarat yang utama adalah demi kepentingan umum," terangnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan kasus BW harus dituntaskan. Dia berharap Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering dalam perkara yang menjerat BW tersebut.
"Secara pribadi, langkah deponering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden Joko Widodo, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan, Selasa kemarin.
Bila deponering bisa diterbitkan, BW bisa lepas dari jerat hukum dan bisa kembali lagi menunaikan tugasnya di KPK. "Dan Pak BW bisa kembali menjadi pimpinan KPK untuk menjalani sisa tugasnya," katanya.