Suara.com - Masih ingat kasus anggota Biro Operasional Polda Metro Jaya Brigadir DR yang melepaskan tembakan dan pelurunya kena tangan sendiri saat ribut dengan petugas keamanan perusahaan taksi Blue Bird berinisial S di kantor Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015) sekitar jam 08.00 WIB lalu?
Pistol kaliber 22 yang dipakai DR ternyata tidak terdaftar di Polda Metro Jaya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Kamis (28/5/2015).
"Benar bukan organik Polri. Tidak terdaftar di Polda Metro Jaya," kata Iqbal.
Saat ini, DR sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. "Propam sedang bekerja, dari mana dia memiliki itu. Karena lagi diperiksa," katanya.
Iqbal mengatakan jika terbukti melanggar aturan main, DR dikenakan sanksi disiplin, bahkan bisa dipidanakan.
"Terus apabila nanti terbukti yang bersangkutan memiliki senpi itu melanggar UU dan bisa disanksikan pelanggaran pidana. Kalau pelanggaran pidana sudah inkracht, bisa disanksikan lagi kode etik profesi," katanya.
Sebelumnya, Iqbal mengatakan dari pengakuan S kejadian tersebut berawal ketika S dan dua rekan sedang mengatur arus lalu lintas di depan kantor.
Saat itu, DR melintas dengan sepeda motor. DR naik motor terburu-buru, padahal kondisi sedang macet.
"Saat itu ditegur saksi, 'sabar pak kalau nggak sabar tabrak saja'," kata Iqbal.
Mendengar pernyataan S, DR tersinggung DR dan berhenti. Lalu, DR menodongkan senjata ke arah S.
Kebetulan, di tempat kejadian ada beberapa anggota Brimob dan mereka pun melerai keributan.
"Saat dilerai terjadi perebutan senjata, berakhir dengan letusan yang berakibat jari telunjuk tangan kiri pemilik senjata api terluka," katanya.
Atas kejadian ini, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya memeriksa DR dan pistol kaliber 22 serta sisa amunisi yang tinggal empat butir diamankan.