Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjajanto akan naik ke tahap penuntutan di Pengadilan atau P-21. Perkara itu terkait dugaan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menjelaskan Kejaksaan Agung sudah menyatakan pemberkasan BW sudah lengkap. Kemudian barang bukti dan saksi pun sudah cukup.
"Perkara Pak BW (Bambang Widjajanto) sudah P21, dari Kejaksaan Agung sudah dinyatakan lengkap, baik formal materil pasal sangkaan," kata Anton Charliyan di Mabes Polri, Kamis (28/5/2015).
Anton menuturkan surat P-21 BW diterbitkan pada 25 Mei lalu oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya kasus BW ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Selanjutnya, kata Anton, dalam waktu dekat Bareskrim akan melimpahkan semua berkas berikut barang bukti dan BW sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung untuk naik ke tahap penuntutan di Pengadilan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pak BW. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kajaksaan," ujarnya.