Suara.com - Denti Noviyany Sari, mantan staf ahli anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, sudah hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan di gedung DPR, Kamis (28/5/2015). Ia akan dimintai keterangan terkait laporannya bahwa Frans memecatnya secara sepihak dan Frans diduga memakai gelar doktor palsu.
"Saya bawa beberapa bukti dokumen-dokumen," kata Denti ketika baru tiba di DPR.
Denti datang bersama beberapa orang, di antaranya pengacara, Jamil Burhanuddin. Perempuan asal Jambi berusia 25 tahun itu mengenakan busana terusan warna merah dan menjinjing tas merah muda.
Awal mula Denti melaporkan Frans ialah karena dia merasa dipecat secara sewenang-wenang.
Frans pun membantah. Sebaliknya, dia menuding Denti yang inisiatif menyantumkan gelar doktor di kartu nama. Terkait pemecatan, Frans mengatakan hal itu dilakukan karena Denti terlibat kasus pemalsuan tanda tangan untuk menjadi staf ahli. Hal ini dibantah Denti.
Lalu, Frans mengaitkan kasus yang menimpanya dengan rencana maju menjadi calon bupati di Pilkada Lampung 9 Desember 2015.