Kalah di Praperadilan, Jaksa Agung: KPK Bisa Buka Penyidikan Lagi

Kamis, 28 Mei 2015 | 13:49 WIB
Kalah di Praperadilan, Jaksa Agung: KPK Bisa Buka Penyidikan Lagi
Jaksa Agung HM. Prasetyo. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka penyidikan baru dari tersangka korupsi yang statusnya dibatalkan sidang praperadilan. KPK perlu ajukan bukti baru.

Sebab sebelumnya, para tersangka dugaan kasus korupsi makin banyak yang mengajukan gugatan praperadilan pengadilan. Hal itu menyusul paska Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ‎memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Para terduga koruptor itu menggugat status penetapan tersangka mereka oleh KPK. Baru-baru ini, KPK juga kalah lagi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika punya bukti. Ini kan kasus belum ke Pengadilan, sehingga jika punya bukti yang cukup dan kuat, penyidikan masih bisa dilakukan. Jadi bukan berarti kemudian tak bisa berbuat apa-apa stelah (kalah) praperadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (28/5/2015).

Prasetyo menilai pembatalan status tersangka korupsi oleh sidang praperadilan merupakan fenomena baru. Menurutnya penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri dan KPK harus lebih hati-hati dalam menangani perkara.

"Fenomena baru seperti itu, kami tidak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati. ‎Harus cermat dan proporsional dalam menangani perkara. Kumpulin dulu bukti-buktinya, sehingga dengan demikian ada gugatan apapun harus bisa dihadapi," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI