KPK Tanggapi Statement Kabareskrim Soal Penyidik Non Polri

Kamis, 28 Mei 2015 | 13:40 WIB
KPK Tanggapi Statement Kabareskrim Soal Penyidik Non Polri
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki didampingi empat wakil ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senada dengan hakim Haswandi, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyelidik dan penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK tidak sah. Hal tersebut berpatokan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdana yang mengatakan penyelidik dan penyidik harus berasal dari Polri.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pada awalnya memang seperti itu, namun dalam perkembangan KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Memang UU KPK amanahnya penyidik dari Polri, tapi perkembangan yurisprudensi tegas dan jelas penyidik diangkat oleh pimpinan komisi," kata Indriyanto, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya pengakuan terhadap penyelidik dan penyidik independen sudah tercermin dari ratusan kasus yang sudah diputuskan pengadilan.

"Sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri," kata Indriyanto.

Seperti diketahui, keabsahan penyelidik dan penyidik yang diangkat oleh pimpinan KPK tidak diakui setelah hakim Haswandi memutuskan memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Padahal sudah ada ratusan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah terjadi berkat kinerja dari penyelidik dan penyidik dari KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI