Mabes Polri: Palsukan Gelar Doktor Bisa Dihukum Diatas Lima Tahun

Kamis, 28 Mei 2015 | 13:18 WIB
Mabes Polri: Palsukan Gelar Doktor Bisa Dihukum Diatas Lima Tahun
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri akan ‎proaktif mengusut dugaan kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.‎ Kasus ini sekarang sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan di Senayan.

"Pasti akan kami telusuri. Polri tentu akan proaktif untuk menelusuri, karena ini bukan delik aduan. Apalagi kalau ada pelapornya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Kamis (28/5/2015).

Anton mengatakan kasus pemalsuan gelar bisa dijerat dengan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

‎"Pasalnya pemalsuan, ancamannya bisa diatas lima tahun," ujar Anton.

Seperti diketahui, Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh staf ahli, Denti Noviany Sari, atas dugaan kasus memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan Denti dengan sewenang-wenang. Kasus ini awalnya dari sikap Frans yang dinilai tidak jelas atas status kerja Denti.

Frans telah menyampaikan bantahan.

"Ini jawaban saya, terkait tuduhan gelar doktor palsu. Pemalsuan menurut hukum, ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat. Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal tiga tahapan lagi (selesai). Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan doktor di universitas bersangkutan," kata Frans, Rabu (27/5/2015).

"Kedua, terkait penipuan secara materiil. Saya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Saya tidak pernah menggunakan gelar doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR. Lembaga dimana saya menempuh pendidikan doktor adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," Frans menambahkan.

Frans merasa terganggu dengan tuduhan stafnya.

"Ini mengusik nurani intelektual saya. Saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal," katanya.

Kasus ini mengemuka karena saat ini pemerintah dan polisi sedang gencar memberantas pemalsuan ijazah palsu yang dikeluarkan universitas abal-abal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI