Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi Putusan Kasus Doktor Palsu

Kamis, 28 Mei 2015 | 13:09 WIB
Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi Putusan Kasus Doktor Palsu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat menegaskan mahkamah tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pimpinan DPR. Hal ini menanggapi harapan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang meminta kasus anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan mantan staf ahli administrasi, Denti Noviany Sari diusut tuntas.

"Pimpinan nggak bisa intervensai MKD, malah pimpinan bisa di panggil MKD (lakukan intervensi)," ujar Surahman di DPR, Kamis (28/5/2015).

Surahman mengatakan mahkamah saat ini sedang rapat internal membahas kasus tersebut. Rapat ini, katanya, akan memutuskan kelanjutan laporan Denti, perempuan asal Jambi berusia 25 tahun yang bekerja untuk Frans sejak tahun 2014.

"Masih rapat internal. Laporan kita terima. Hari ini ada rapat ada beberapa sesi. Sekretariat akan menyampaikan laporannya," kata dia.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Frans bila terbukti bersalah, Surahman belum dapat menjawab sekarang.

"Jangan bicara sangsi dulu, ini ada apa enggak buktinya," kata Surahman.

Awal mula Denti melaporkan Frans ialah karena ia merasa diberhentikan dari pekerjaan secara sewenang-wenang.

Sudah berbagai cara ia tempuh untuk meminta haknya, namun Frans dinilai tidak menanggapi. Akhirnya ia melaporkan Frans yang ia ketahui menggunakan gelar doktor palsu di kartu nama.

Secara terpisah, Frans mengatakan ia memecat Denti karena terlibat pemalsuan tanda tangan agar diangkat menjadi staf ahli. Tapi, tudingan ini dibantah Denti.

Frans kemudian mengaitkan motif di balik kasus ini dengan rencananya ikut bursa pemilihan bupati Lampung di pilkada 9 Desember 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI