Suara.com - Mantan staf ahli administrasi, Denti Noviany Sari, akan minta perlindungan Komisi Nasional Perempuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan usai melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus pemalsuan gelar doktor palsu dan pemberhentian Denti secara sewenang-wenang.
"Ini untuk antisipasi supaya tidak dikriminalisasi. Apalagi dia (Denti) kan gak punya keluarga di Jakarta, jadi supaya Komnas Perempuan beri perlindungan," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com, Kamis (28/5/2015).
Ditanya apakah setelah melaporkan Frans ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Denti menerima intimidasi? Jamil mengatakan sejauh ini belum ada.
Namun, antisipasi perlu dilakukan karena di sejumlah kesempatan, Frans mengatakan bahwa kasus ini bisa dipidanakan karena sudah termasuk pencemaran nama baiknya.
Jamil mengatakan bahwa Denti sudah siap dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang rencananya dilakukan sore ini sekitar jam 15.00 WIB. Salah satu bukti Frans memakai gelar doktor ialah kartu nama, padahal dia belum selesai kuliah S3.
Frans juga menyatakan siap dipanggil mahkamah, dia juga siap dikonfrontir dengan Denti.
"Saya siap memberikan keterangan dan siap dikonfrontir dengan Denti. Tapi sampai saat ini belum ada undangannya," kata Frans di DPR.
Ketika ditemui wartawan, Frans menunjukkan kartu nama barunya. Di kartu tersebut sudah tidak ada lagi gelar di depan nama.
Frans menuding balik Denti. Ia mengatakan penggunaan gelar doktor di kartu namanya merupakan inisiatif Denti.
"Ini sudah selesai. Yang buat kartu nama itu bukan inisiatif saya. Di kartu nama itu, ditulis doktor karena inisiatif dia. Memang saya masih menjalani studi pendidikan doktor. Tapi ini bisa dipidana karena pencemaran nama baik, selain itu, dia punya KTP ada tiga, itu juga pidana," kata Frans yang berenana maju menjadi calon bupati Lampung di Pilkada 9 Desember 2015.