KPK Tetap Lanjutkan Periksa Mantan Direktur Pertamina Suroso

Kamis, 28 Mei 2015 | 12:20 WIB
KPK Tetap Lanjutkan Periksa Mantan Direktur Pertamina Suroso
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Pengolahan PT. Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo, Selasa (24/2/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan suap dalam proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead PT. Pertamina pada tahun 2004-2005.

"Iya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/5/2015).

Seperti diketahui, Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011.

Tak terima, Suroso kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia sudah dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama kalah.

Menurut salah satu tim hukum Suroso, Jonas, praperadilan yang kedua ditempuh lantaran putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan.

Dàlam perkara ini, selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT. Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka. Willy diduga memberikan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di Pertamina secara bersama-sama sebesar 190 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terkait pasokan Tetraethyl Lead kepada Pertamina periode 2004-2005.‬ Kini, baik Willy maupun Suroso telah ditahan KPK sejak 24 Februari 2015.‬

Atas perbuatannya, Willy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI