Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (28/5/2015). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan saksi pertama, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko memberikan keterangannya. Antonius mengaku total pemberian fee dalam jual beli gas alam di Bangkalan kepada Fuad Amin mencapai Rp15,050 miliar.
"Apakah saudara pernah memberikan sejumlah fee kepada terdakwa, dan itu sejak kapan?" kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rindanoro kepada Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Iya, totalnya Rp15,050 miliar, dimulai sejak Juni tahun 2009," Antonius menjawab.
Antonius yang juga terdakwa dan telah divonis dua tahun penjara menceritakan bahwa pemberian fee kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif secara langsung maupun dengan ditransfer melalui rekening atau orang yang telah ditunjuk.
"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk. Pak Fuad yang menunjuk. Kalau tunai ada yang diterima Pak Fuad dan orang lain. Ada Pak Rauf, lalu Pak Taufik," katanya.
Lebih lanjut, menurut Antonius, pemberian fee kepada Fuad Amin yang bermula pada Juni 2009 dan selalu berubah hingga Desember 2014 lantaran ada permintaan dari Fuad. Fuad merasa memiliki jasa terhadap PT. MKS sehingga meminta kenaikan jumlah fee.
"Karena ada permintaan kenaikan dari terdakwa. Saya gak tau persis, tapi dia minta supaya naik, dan permintaan ini disetujui para direksi PT MKS. Kalo yang bulanan ditransfer ke terdakwa, kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," kata dia.