Suara.com - Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menuntaskan penanganan dugaan kasus penggunaan gelar doktor palsu dan pemberhentian staf, Denti Noviany Sari, secara sewenang-wenang oleh anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
"MKD harus diusut secara tuntas. Jika ada kecenderungan ada pelanggaran, maka harus ditindak aparat hukum. Anggota DPR itu juga contoh buat rakyat," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Kamis (28/5/2015).
Agus mengatakan kasus tersebut mencoreng dan membuat malu nama lembaga legislatif, itu sebabnya harus diungkap.
Agus mengatakan bila terbukti ada tindak pidana dalam kasus tersebut, aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya.
Dan bila Frans terbukti bersalah, katanya, juga harus ditindak. Sebab, semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum.
"Anggota DPR itu sama dengan rakyat, harus sama diperlakukan di depan hukum," katanya.
Seperti diketahui, Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Denti Noviany Sari atas dugaan kasus memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan Denti dengan sewenang-wenang. Kasus ini awalnya dari sikap Frans yang dinilai tidak jelas atas status kerja Denti.
Sore nanti jam 15.00 WIB, mahkamah akan meminta keterangan Denti. Frans sudah membantah tuduhan Denti. (baca juga: Bantahan Frans)