Dituding Palsukan Tanda Tangan, Staf Cantik Anggota DPR Membantah

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2015 | 11:37 WIB
Dituding Palsukan Tanda Tangan, Staf Cantik Anggota DPR Membantah
Ilustrasi rapat di DPR RI [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra mengatakan alasan dia memecat staf, Denti Noviany Sari, karena menilai Denti bermasalah, yakni kasus pemalsuan tanda tangan untuk bisa menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR. "Ini sebenarnya pemalsuan tanda tangan saya, tentang pemberkasan surat pernyataan, sebagai syarat untuk menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR RI. Yang dilakukan oleh saudara Drs. Rizal Akbar MM. yang juga disaksikan oleh saudari Denti Novianty Sari dan saudara Fauzan Ramadhan," kata Frans.

Menanggapi hal tersebut, Denti melalui pengacaranya, Jamil, menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan.

"Itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan tanda tangan sama sekali. Clear," kata Jamil kepada Suara.com, Kamis (28/5/2015).

Itu sebabnya, kata Jamil, Denti siap menerima resiko setelah berani melaporkan Frans ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus memberhentikan dengan sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.

"Dia siap. Bismillah," kata Jamil.

Dalam pembelaan, Frans mengatakan modus pemalsuan tanda tangan dengan alasan pada saat itu (2014) batas waktu untuk pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR sudah mendekati hari akhir.

"Pada saat itu saya sedang di luar kota. Setelah saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya, lalu berbicara di depan saudara Gerald bahwa saudara Rizal Akbar menyadari dan mengakui tanda tangan yang dipalsukan tersebut tidak terlalu mirip. Bahkan berbicara di depan saudara Gerald 'biarlah kalau tidak begini, tidak akan beres urusan,' saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya tersebut, dalam rangka pencairan rapel gaji selama tiga bulan," kata Frans.

Frans mengatakan karena itulah Denti dipecat. Sebab, katanya, hal itu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara hukum.

"Karena ini termasuk pemalsuan tanda tangan. Karena terlalu berani dan tanpa mempertimbangkan resiko pemalsuan tanda tangan saya. Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat atau saya berhentikan," kata anggota Komisi II.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus Frans hari ini, sekitar jam 15.00 WIB.

"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata Jamil.

Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI