Staf Cantik Siap Blak-blakan Soal Dugaan Doktor Palsu di DPR

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2015 | 11:13 WIB
Staf Cantik Siap Blak-blakan Soal Dugaan Doktor Palsu di DPR
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang diduga memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan stafnya, Denti Noviany Sari, dengan sewenang-wenang, hari ini, Kamis (28/5/2015) sekitar jam 15.00 WIB.

"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com.

Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.

"Mudah-mudahan MKD sebagai badan peradilan etik berjalan fair, tidak melindungi sesama anggota. Kita percaya MKD independen karena mereka terdiri dari orang pilihan," kata Jamil.

Jamil juga berharap agar kasus yang dilaporkan Denti cepat.

Kasus ini bermula dari Denti yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Dia (Denti) itu staf administrasi Pak Frans. Beliau memberhentikan Denti secara sewenang-wenang, tanpa surat, tanpa pemberitahuan," kata Jamil.

Jamil mengatakan Denti diangkat menjadi staf Frans pada tahun 2014 atau sejak Frans dilantik menjadi anggota DPR, lalu diberhentikan pada Februari 2015.

"Beliau (Denti) setiap masuk tahunya kan pintu dikunci. Beberapa kali itu. Setelah itu, dia coba klarifikasi ke bapak (Frans), dia diberhentikan atau bagaimana. Tapi tidak dijawab. Dia juga menelepon (Frans), tapi gak diangkat, di SMS juga gak dibalas," kata Jamil.

Lalu, Denti meminta bantuan Jamil untuk mendampingi mengurus permasalahan tersebut.

"Dia (Denti) minta dibantu. Lalu, saya somasi bapaknya (Frans) karena tidak ditanggapi, kita minta ngobrol untuk menyelesaikan masalahnya, enggak usah ribut-ribut. Kalau memang diberhentikan ya berhentikan, tapi mana tertulisnya," kata Jamil.

Selanjutnya, kata Frans, kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Ada dua poin yang saya laporkan sesuai permintaan Denti. Pertama soal pemberhentian sewenang tanpa penjelasan. Kedua, soal dia (Frans) memakai gelar doktor," kata Jamil.

Soal dugaan penggunaan gelar doktor, kata Jamil, diketahui ketika Denti pernah diminta membuatkan kartu nama Frans dan di sana dicantumkan gelar doktor. Padahal, setelah cek ke kampus tempat kuliah Frans, Universitas Satyagama, ternyata yang bersangkutan belum selesai kuliah.

"Kita sudah cek ke kampusnya. Kata kampus, dia belum lulus. Dia kuliah sejak 2004 sampai sekarang (2015)," ujar Jamil.

Frans membantah dikatakan memakai gelar doktor palsu. Ia mengaku sangat tahu etika akademik. (baca juga: Bantahan Frans)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI