Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang diduga memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan stafnya, Denti Noviany Sari, dengan sewenang-wenang, hari ini, Kamis (28/5/2015) sekitar jam 15.00 WIB.
"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com.
Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.
"Mudah-mudahan MKD sebagai badan peradilan etik berjalan fair, tidak melindungi sesama anggota. Kita percaya MKD independen karena mereka terdiri dari orang pilihan," kata Jamil.
Jamil juga berharap agar kasus yang dilaporkan Denti cepat.
Kasus ini bermula dari Denti yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Dia (Denti) itu staf administrasi Pak Frans. Beliau memberhentikan Denti secara sewenang-wenang, tanpa surat, tanpa pemberitahuan," kata Jamil.
Jamil mengatakan Denti diangkat menjadi staf Frans pada tahun 2014 atau sejak Frans dilantik menjadi anggota DPR, lalu diberhentikan pada Februari 2015.
"Beliau (Denti) setiap masuk tahunya kan pintu dikunci. Beberapa kali itu. Setelah itu, dia coba klarifikasi ke bapak (Frans), dia diberhentikan atau bagaimana. Tapi tidak dijawab. Dia juga menelepon (Frans), tapi gak diangkat, di SMS juga gak dibalas," kata Jamil.