Mantan Menteri Anggap Lelang Jabatan Hanya Akal-akalan Asing

Kamis, 28 Mei 2015 | 05:21 WIB
Mantan Menteri Anggap Lelang Jabatan Hanya Akal-akalan Asing
Ilustrasi PNS. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier yang menjabat pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, mengatakan bahwa sistem lelang jabatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan akal-akalan asing untuk memasukkan pengaruhnya dalam lingkaran birokrat.

"Pihak asing ingin orang-orangnya menyusup ke lingkaran penguasa, agar bisa menumpang, bahkan mengubah arah kebijakan pemerintah kita," kata Fuad, dalam acara diskusi publik bertajuk "Lelang Jabatan: Bagi-bagi Jabatan atau Jual-Beli Jabatan", di Cafe Penus, Cikini, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Fuad juga menilai, lelang jabatan yang sebelumnya dimaksudkan untuk menghasilkan pejabat negara yang hebat guna mendukung persaingan global dan pasar bebas, justru sudah berjalan ke arah kerusakan lainnya. Yang dimaksudnya adalah adanya indikasi jual-beli jabatan itu.

"Hal ini karena kultur dan budaya serta sistem politik yang berbeda, yang kini menjadikan proses lelang jabatan sebagai alat oleh penguasa untuk bagi-bagi jabatan, bahkan jual-beli jabatan bagi pemilik modal," ujarnya.

Sementara itu, pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, tujuan dasar dari sistem lelang jabatan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mempercepat neoliberalisme yang menjadikan negara sebagai alat pendukung pasar bebas.

"Pemerintah membangun paradigma baru yang saya lihat sejalan dengan sistem neoliberal. Program reformasi birokrasi saat ini dibiayai oleh pinjaman luar negeri, makanya dibuat UU terkait pembiayaan dana oleh luar negeri," kata Salamuddin.

Salamuddin juga menilai, pemerintah membawa birokrasi Indonesia ke pasar bebas dan pemilik modal liberal, dengan menyediakan lelang terbuka yang siapa pun bisa masuk, asal memenuhi persyaratan tertentu.

"Kenyataannya, hampir semua dibagi-bagikan terutama pada pihak penguasa," ujar Salamuddin.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mohsen menegaskan, orang yang tepat harus ditempatkan pada posisi yang benar. Caranya adalah dengan melihat kompetensi secara objektif, sehingga proses seleksinya harus adil dan terbuka.

"Atas dasar tersebut, anggota panitia seleksi harus dapat persetujuan Kemenpan-RB dengan syarat yang ketat. Antara lain tidak boleh (ada) diskriminasi, harus fair, harus objektif, proses pelaksanaannya juga harus baik. Meskipun yang mencoba untuk intervensi juga masih ada. Karena itu, sebagai lembaga pengawasan, kami masih ingin memperkuatnya dengan menambah SDM yang berkualitas lainnya," papar Nuraida. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI