Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad mengapresiasi BPOM dan Polri yang telah menyampaikan hasil uji laboratorium terhadap beras yang ditemukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut penelitian kedua lembaga, beras tersebut negatif kandungan plastik. Berbeda dengan hasil penelitian laboratorium swasta Sucofindo yang dirilis Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan beras itu mengandung senyawa polyvinyl chloridefinel atau bahan pembuat pipa plastik.
Rumadi berharap lembaga pemerintah duduk bersama dengan Sucofindo.
“Sebaiknya pemerintah dan Sucofindo melakukan koordinasi yang lebih intensif agar informasi yang disampaikan kepada publik satu suara dan tidak menyesatkan,” kata Rumadi, Rabu (27/5/2015).
Hal tersebut sangat penting, sebab, kata Rumadi, berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda Rp5 juta.
Rumadi berharap jika peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi lagi di masa yang akan datang, lembaga-lembaga terkait, khususnya pemerintah, sebaiknya koordinasi secara cepat dan intensif agar informasi yang kemudian disampaikan kepada masyarakat senada.
Ia juga mengingatkan media massa untuk tidak dengan mudah menyebarluaskan informasi yang berpotensi membuat gaduh di ruang publik sebelum benar-benar memverifikasi kebenarannya kepada pihak-pihak terkait.