Suara.com - Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyayangkan putusan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang memenangkan Hadi Poernomo lantaran menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Menurut Abdullah, Haswandi sudah membuat hukum di Indonesia tidak jelas.
"Jika melihat tujuan hukum yang pertama di atas dihubungkan dengan putusan hakim praperadilan, maka terjadi ketidakpastian hukum. Sebab, salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas Hadi Poernomo, sementara UU melarang KPK menghentikan penyidikan," kata Abdullah, Rabu (27/5/2015).
Dia menegaskan dalam upaya menegakkan hukum, bukan kalah menang atau pemberani atau penakut, yang dilihat. Karenanya, dia berharap KPK segera melakukan upaya hukum untuk melawan ketidakpastian hukum yang dilahirkan oleh Hakim Haswandi.
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK. Sedangkan melaporkannya ke KY, biarlah masyarakat antikorupsi saja yang melaksanakannya," kata Abdullah.
Selain itu, dia juga mempersoalkan keputusan hakim yang dinilainya sangat tidak adil. Pasalnya, mantan Dirjen Pajak tersebut memiliki kekayaan melimpah, padahal bukan pengusaha.
"Apakah dengan membebaskan HP yang memiliki kekayaan luar biasa, padahal beliau bukan seorang pengusaha sebagai putusan yang adil. Apakah putusan praperadilan itu mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Saya khawatir masyarakat berpikir, kalau yang mempunyai kekuasaan dan uang yang banyak dapat lolos dari jeratan hukum," kata dia.