Suara.com - Peneliti Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menduga hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi ingin menutupi kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Miko menilai dalam sidang praperadilan kemarin, hakim mempersoalkan keabsahan dari penyelidik dan penyidik KPK. Selain itu, perintah hakim agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi menjadi indikasi kuat Haswandi ingin menutupi kasus.
"Di kasus ini hakim sasar penyelidik dan penyidik KPK. Saya melihat kecenderungan hakim ingin menutup perkara Hadi Poernomo. Ini tertera pada putusan yang meminta termohon menghentikan penyidikan. Ini di luar kewenangan praperadilan," kata Miko, Rabu (27/5/2015).
Dengan begitu, semua masalah yang ditangani KPK selama ini bisa saja dinilai tidak sah. Namun, menurutnya, apa yang diputuskan Haswandi belum bisa dijadikan sebagai yurisprudensi atau patokan.
Namun, dia menjelaskan hal tersebut bisa saja menjadi acuan di masa mendatang.
"Kalau yurisprudensi belum, tapi acuan bisa. Tapi tahapan untuk untuk memperkarakan 317 perkara itu masih jauh, tapi, potensi itu masih ada," katanya.
Meskipun begitu aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini mendesak KPK segera memutuskan upaya hukum untuk melawan putusan Hakim Haswandi.
"Untuk itu KPK harus melakukan upaya hukum,baik kasasi maupun PK(Peninjauan Kembali).Ini bukan kasus perkasus, tapi kewenangan KPK sebagai institusi penegak hukum. Kalau KPK tidak melakukan upaya hukum,implikasi paling dekat, nanti persepsi publik bahwa KPK menyelenggarakan penyelidikan tidak sah," kata dia.