Bambang Widjojanto Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2015 | 15:56 WIB
Bambang Widjojanto Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100 juta," tambah Bahrain.

Pada Senin (25/5/2015), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan berkas Bambang Widjojanto sudah lengkap.

Menurut Tony langkah selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI