Hakim Haswandi Dinilai Ingin Cari-cari Kesalahan KPK

Rabu, 27 Mei 2015 | 15:26 WIB
Hakim Haswandi Dinilai Ingin Cari-cari Kesalahan KPK
Hakim Haswandi di sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menilai Haswandi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, ingin mencari-cari kesalahan KPK. Pasalnya, kata dia, sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KPK, yang berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik adalah KPK sendiri.

"Betul (cari-cari kesalahan), mengapa kemudian di kasus Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi gak permasalahkan, padahal penyelidik, penyidik, dan penuntutan, kan suatu rangkaian yang tidak terputus. Tapi di Anas dan Andi tidak dipermasalahan hakim Haswandi," kata Miko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).

Miko berharap Hakim Haswandi dapat memahami juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK.

Miko mengatakan masalah yang sama sebenarnya sudah mencuat pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2012 dan sudah diselesaikan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Perlu diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 dan diubah dengan PP Nomor 103/2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK. Kan masalah ini sudah pernah mencuat saat Novel Baswedan dipermasalahkan pada 2012 sehingga penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahkan lagi melalui PP itu," kata Miko.

Kemarin, Selasa (27/5/2015), Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi karena menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, sebab KPK tidak berwenang mengangkat penyidik independen atau penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI