Cyber Crime Polda Metro Lacak Lokasi Pembuatan Video Seks Anak

Rabu, 27 Mei 2015 | 14:44 WIB
Cyber Crime Polda Metro Lacak Lokasi Pembuatan Video Seks Anak
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim cyber crime Polda Metro Jaya melacak lokasi pembuatan video berdurasi 4 menit 8 detik yang berisi adegan hubungan intim anak-anak di bawah umur.

"Tim cyber crime Polda Metro Jaya sedang menelusuri video tersebut. Sekarang masih pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal kepada Suara.com, Rabu (27/5/2015).

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse K‎riminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga mengatakan anggotanya tengah menelusuri lokasi pembuatan video seks anak-anak tersebut.

‎"Sedang saya dalami, saat ini anggota saya sedang bekerja. Doakan saja segera terungkap," kata Budi Waseso.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti mendesak Mabes Polri mengusut video tersebut karena sudah membuat masyarakat resah.

"Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi," kata Maria di gedung KPAI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. UU yang dimaksud adalah UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

KPAI sendiri, kata Maria, sekarang sedang mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri siapa orang yang pertamakali mengunggah video porno anak tersebut ke internet. KPAI telah meminta bantuan cyber crime Mabes Polri untuk melacaknya.

Selain itu, untuk mengusut kasus tersebut, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.

"Selain melacak, kita juga bekerjasama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaan link pornografi," katanya.

KPAI juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus tersebut karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan perlindungan khusus, sementara pelakunya yang orang dewasa akan dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi," kata Maria.

Seperti diketahui, ‎dalam video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan berbuat layaknya orang dewasa.

Kedua bocah tersebut melakukannya di tanah kosong dekat kebun pisang, samping tembok gedung. Si anak lelaki terlihat mengenakan kaos dan celana pendek warna gelap. Sedangkan yang perempuan mengenakan kaos panjang warna kuning dan celana pendek warna putih. Aksi dilakukan di depan sejumlah anak.

Orang yang mengambil gambar terdengar memberikan berbagai perintah kepada kedua anak dalam bahasa Jawa untuk melakukan berbagai gaya.

Di bagian akhir, anak-anak itu membubarkan diri, lalu masuk ke dalam sebuah gedung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI