Suara.com - Hari ini, Rabu (27/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri memanggil bekas Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Evita Legowo terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama. Evita akan diperiksa sebagai saksi.
"Dia (Evita Legowo) sudah datang, dan sekarang sedang kami periksa. Saya juga ikut memeriksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Selain Evita, lanjut Victor, penyidik juga memanggil saksi dari Pertamina.
"Nanti kami juga akan memanggil dari pihak Pertamina," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Victor, polisi sudah memeriksa 28 saksi dari SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementerian Keuangan, dan ahli.
"Kami sudah memeriksa dari unsur pemerintah, BP Migas dan TPPI. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka: HW, RP, dan DH. Kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang diduga telah merugikan negara hingga 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun.