Polisi Bekuk 3 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat

Rabu, 27 Mei 2015 | 13:52 WIB
Polisi Bekuk 3 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat
Ilustrasi pengedar narkoba. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah.

Polisi menyebutkan dua pelaku pengedar ekstasi yakni Beni Gunawan dan Edo Mario bin Mamid. Sedangkan tersangka pengedar sabu bernama Musfiadi.

"Satgas III mengungkap tindak pidana narkoba, 3 tersangka. Sabu, ekstasi bubuk dan ekstasi butir," kata Kabag Binops Kompol Taufik Hidayat kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

Polisi menemukan 500 gram serbuk ekstasi yang disimpan di dalam speaker atau pengeras suara warna hitam. Serbuk ekstasi tersebut ditemukan polisi saat menggeledah kamar kos Beni di Jalan Daan Mogot I, Jakarta Barat. Taufik mengatakan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Nico.

"Pengiriman barang dari Nico (DPO) dari darat. Kalau dikonversi bisa jadi 2.500 butir. Kualitas masih dicek di laboratorium," kata dia.

Sementara, peredaran 1.100 butir ekstasi digagalkan polisi dari tangan Edo. Menurutnya penangkapan Edo dilakukan di parkiran Diskotik Diamond Lantai 4 Jalan Blustru 29, Taman Sari, Jakarta Barat. Ribuan ekstasi ini didapat dari tangan Edy yang saat ini telah menjadi target pencarian polisi.

"1.100 butir ekstasi ditaruh dalam kotak modem," katanya.

Lainnya, untuk tersangka Musfiadi, polisi menyimpan barang bukti sabu seberat 305 gram. Dikatakan Taufik, jika sabu tersebut didapatkan dari Zulkifli yang saat ini sedang dikejar. Kata dia, barang haram tersebut dibawa dari Aceh ke Jakarta.

"Sabu dari Aceh ke Jakarta lewat jalan darat. Diedarakan kepada pengguna di Jakarta Barat. Sudah 1 tahun," kata Taufik.

Diperkirakan dari hasil penyitaan barang bukti tersebut bisa mencapai Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI