Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Polisi Bekuk 3 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat
Rabu, 27 Mei 2015 | 13:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
28 November 2024 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI