Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Mantan Penguasa Banten

Rabu, 27 Mei 2015 | 13:30 WIB
Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Mantan Penguasa Banten
Ratu Atut Chosiyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau Atut. Atut akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Selain memeriksa Atut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Atut yang merupakan Komisaris PT. Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan yang juga tersangka akan diperiksa sebagai saksi.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut," kata Priharsa.

Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam pengembangan, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai Gubernur Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI