Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima laporan kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Denti melaporkan Frans ke mahkamah atas dugaan kasus memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Laporannya (ada), nanti saya lihat dulu," kata Sufmi Dasco kepada Suara.com, Rabu (27/5/2015).
Namun, anggota Fraksi Gerindra belum mau menjelaskan duduk perkara Frans. (baca: Bantahan Frans Agung)
Dasco mengatakan akan menunggu hasil sidang mahkamah yang rencananya diselenggarakan besok, Kamis (28/5/2015).
"Besok saja siang, setelah persidangan di MKD," kata Dasco.
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan stafnya, Denti Noviany Sari, ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
Apa tanggapan Frans atas kasus yang sekarang sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan itu?
"Ini jawaban saya, terkait tuduhan gelar doktor palsu. Pemalsuan menurut hukum, ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat. Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal tiga tahapan lagi (selesai). Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan doktor di universitas bersangkutan," kata Frans.
"Kedua, terkait penipuan secara materiil. Saya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Saya tidak pernah menggunakan gelar doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR. Lembaga dimana saya menempuh pendidikan doktor adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," Frans menambahkan.
Frans merasa terganggu dengan tuduhan stafnya.
"Ini mengusik nurani intelektual saya. Saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal," katanya.
Terkait pemberhentian Denti, kata Frans, hal itu dilakukan karena Denti punya permasalahan dengannya, yaitu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk bisa menjadi staf ahli anggota DPR.